PERAN AKHAWAT MUSLIMAH DALAM DA’WAH By Cahyadi Takariawan


Realitas adanya laki-laki dan perempuan adalah salah satu sunnatullah keseimbangan, dimana kedua jenis makhluq Allah tersebut bisa saling melengkapi dan bekerja sama secara proporsional pada segala medan kehidupan. Allah swt menyebutkan secara spesifik “laki-laki dan perempuan” yang beriman, tatkala menyebutkan kewajiban amr ma’ruf nahi munkar :
“ Dan orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana. “ (Q.S At Taubah : 71)
Ayat di atas dengan jelas menggambarkan peran yang seimbang antara laki-laki dan perempuan dalam menunaikan da’wah. Keduanya terlibat dalam suatu sistem amal jama’I, saling menguatkan di antara mereka dalam kebaikan. Keterlibatan akhawat muslimah dalam da’wah bukanlah pada mihwar tertentu, tetapi pada seluruh mihwar da’wah. Akhawat muslimah adalah pelaku da’wah yang tidak dapat dipisahkan dengan laki-laki.
Jika kita tengok di zaman Rasulullah saw, peran akhwat telah ditemukan sejak di periode Makkah, saat berada dalam fase sirriyah total. Munir Muhammad Al Ghadban menjelaskan peranan mereka sebagai berikut :
Seperempat dari masyarakat Islam periode sirriyah terdiri dari kaum perempuan. Sebagian besar dari para pemuda yang sudah bekeluarga, istri-istri mereka juga masuk Islam. Kaum perempuan hidup di periode sirriyah tanpa diketahui keislaman mereka oleh masyarakat di luar Islam. Kita harus memberikan perhatian kepada peranan kaum perempuan dalam perjalanan da’wah sebagaimana mestinya, baik sebagai saudara, istri atau ibu yang mendampingi kaum laki-laki. Sebagian riwayat bahkan menyebutkan bahwa Asma’ binti Abu Bakar adalah seorang pejuang periode ini, Hal ini menunjukkan bahwa Asma’ berada dalam usia yang masih sangat muda.

PENGHARGAAN ISLAM KEPADA PEREMPUAN

Syaikh Muhammad Abduh berkata :
“ Kedudukan yang diperoleh kaum perempuan ini belum pernah diberikan oleh agama dan undang-undang manapun di dunia ini, kecuali Islam. Bahkan belum pernah dicapai dan diperoleh bangsa-bangsa manapun, baik sesudah ataupun sebelum Islam. Bangsa Eropa misalnya, karena kemajuan peradabannya telah menghormati dan memuliakan perempuan dengan cara membekalinya dengan berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan. Namun kedudukan yang mereka berikan itu masih jauh lebih rendah dibandingkan kedudukan yang diberikan Islam kepada kaum perempuan.”
Pada abad pertengahan, tepatnya tahun 1500 M. Eropa telah menyaksikan tragedi yang sangat keji terhadap perempuan. Sebanyak sembilan juta perempuan dibakar hidup-hidup oleh sebuah Dewan Khusus yang sebelumnya mengadakan pertemuan di Roma, Italia dengan menyebutkan bahwa,” kaum perempuan tidak mempunyai jiwa.”
Sedangkan di Yunani, lembaga filsafat dan ilmu pengetahuan telah memandang perempuan secara tiranis dan tidak memberinya kedudukan berarti di masyakarat. Aristoteles mengatakan, “ Alam tidaklah membekali perempuan dengan persiapan ilmu pengetahuan yang patut dibanggakan. Karena itu pendidikan perempuan harus dibatasi dan di arahkan pada masalah yang berkaitan dengan rumah tangga, keibuan, kepengasuhan, dll.” Atau seperti perkataan Socrates, “ Perempuan adalah sumber besar dari kekacauan dan perpecahan dunia.”
Di dalam ajaran Hammurabi, perempuan disejajarkan dengan binatang, dan barangsiapa membunuh anak perempuan seseorang maka hendaklah ia menyerahkan anak perempuannya kepada orang tua anak perempuan yang terbunuh itu sebagai pembalasan, atau jika ia menghendaki bolehlah memiliki. Dan dalam kitab suci Cina, perempuan dinamakan sebagai “air yang celaka” karena ia akan mengikis habis segala keberuntungan.
Untuk memahami peran perempuan dalam setiap periode da’wah pada awalnya bisa dilihat dari penghargaan Islam kepada kaum perempuan yang tampak nyata pada realitas penerapan ajaran dan sejarah kaum muslimin pada generasi pertama. Dengan teori reaktualisasi, kontekstualisasi atau liberalisasi nash-nash, sebagian kaum muslimin telah melakukan perombakan atas nama pencerahan, sedemikian berani, sehingga seakan-akan tidak ada batasan bagi perempuan untuk mengambil peran. Sementara di sisi lain, penjagaan kemurnian berislam dilakukan sebagian kaum muslimin dengan tidak memberikan sedikit pun ruang publik bagi perempuan. Ungkapan waqarna fii buyutiikunna (dan hendaklah kalian tetap berdiam diri di rumah kalian, Q.S Al Ahzab : 33), misalnya telah digunakan sebagai argumen untuk melarang perempuan berperan di sektor publik. Para mufasir memahami ayat di atas bahwa ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi saw. Kendati demikian ‘Aisyah ra, perempuan yang paling mendalam pemahaman agamanya tidak merasa terhalang keluar rumahnya, dari Madinah menuju Basrah, mempimpin pasukan yang di dalamnya ada pasukan laki-laki, dua di antaranya termasuk dalam sepuluh orang yang di jamin masuk syurga. Ayat ini tidak menghalangi ‘Aisyah terlibat dalam kancah sosial dan politik.

KESEIMBANGAN PERAN

“ Hai sekalian manusia bertaqwalah kepada Rabbmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istri-istrinya dan dari keduanya Allah mengembiakan laki-laki dan perempuan yang banyak ….” ( An Nisa : 1)
Rasulullah saw menjelaskan :
ﺍﻨﻣﺎﺍﻠﻨﺳﺎﺀ ﺸﻗﺎﺌﻖ ﺍﻠﺮﺟﺎﻞ
“ Sesungguhnya perempuan itu adalah saudara kandung laki-laki.” ( HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ad Darimi)
Dr. Abdul Halim Muhammad Abu Syuqah, memberikan penegasan tentang persamaan laki-laki dan perempuan dalam pandangan Islam, sbb :
“ Pada dasarnya, ucapan Syari’ ( pembuat hukum), baik dalam Alqur’an maupun dalam hadist itu diarahkan kepada laki-laki dan perempuan, sejak penetapan kemuliaan manusia sampai tanggung jawab pidana, meskipun ada beberapa perbedaan ketetapan syari’at yang sangat jelas. Namun pada prinsipnya adalah persamaan sedangkan perbedaannya merupakan pengecualian. Karena itu adalah sebuah kesalahan dan penyimpangan bila prinsip ini tidak diperhatikan dan di utamakan. “
Dr. Yusuf Qardhawi menyebutkan, “ Barangsiapa merenungkan Alqur’an dan pembicaraannya mengenai perempuan dalam berbagai masa dan dalam kehidupan para Nabi dan Rasul, maka tak akan terasa adanya tirai besi sebagaimana yang dibuat oleh sebagian manusia antara laki-laki dan perempuan. “
Beliau juga menambahkan, “ Barangsiapa yang merenungkan petunjuk Nabi saw, maka ia mengetahui bahwa perempuan bukanlah orang yang dipenjara, bukan pula orang yang terisolir, sebagaimana hal itu pernah terjadi pada masa-masa kemunduran umat Islam.”
Alqur’an mengabadikan kisah Nabi Musa tatkala masih lajang, dalam surat Qashash ayat 23-26, kisah Maryam dan Zakaria dalam surat Ali Imron ayat 37, kisah Sulaiman as dengan Bilqis dalam surat An Naml ayat 42-44.


PERAN AKHAWAT MUSLIMAH DI ZAMAN KEEMASAN ISLAM

1. Mengadu Kepada Nabi saw.
Habibah bin Sahl, istri Tsabit bin Qais, telah mengajarkan kepada kita tentang seberapa jauh keterlibatan dan hak-hak sosial perempuan. Secara sosiologis, para wanita para masa itu, lebih banyak di rumah, kendati mereka juga memiliki keterlibatan sosial dan politik. Dan pada masalah pencarian jodoh, orangtualah yang berperan penting, dan anak perempuan pada hakikatnya tsiqoh kepada orang tua mereka.
Pernah Hasan bin Ali ditanya seorang laki-laki, “ Sesungguhnya saya memiliki anak gadis, dengan siapakah sebaiknya saya kawinkan dia menurut engkau?” Hasan menjawab,” Kawinkanlah dengan laki-laki yang bertaqwa kepada Allah. Jika laki-laki itu tidak mencintai puterimu, ia tidak akan menganiayanya, dan jika ia mencintai puterimu maka ia akan memuliakannya.”
Dari dialog ini ada gambaran sosiologis yang bisa kita tangkap. Pertama, pertanyaan laki-laki tersebut mengisyaratkan “dominasi” orang tua dalam memilihkan jodoh untuk anak perempuannya. Kedua arahan Hasan mengisyaratkan kepatuhan anak perempuan kepada pilihan orang tua.
Kisah Habibah yang mengadu kepada Rasulullah perihal suaminya, yang ia merasa kecewa dengan pilihan orangtuanya. Habibah menikah dengan Tsabit, tanpa pernah melihat Tsabit sebelumnya. Bukan karena perangai Tsabit yang tercela, namun ia pun tak mau mencela keburukan wajah Tsabit. Karena Habibah wanita yang sangat cantik.
Ibnu Abbas meriwayatkan,” Wahai Rasulullah, aku tidak mencela akhlaq suamiku. Tetapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam.” Rasulullah saw bertanya,” Maukah engkau serahkan kebun pemberian suamimu? “ Habibah menjawab, “ Ya.” Maka Rasulullah saw bersabda,” Terimalah kebun itu wahai Tsabit, dan jatuhkan lah talaq satu kepadanya.” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
Habibah memberikan pelajaran berharga, betapa perempuan memiliki peran sosial muslimah yang sangat luas. Perempuan bukan objek penderita dari subjek yang bernama laki-laki, baik ia sebagai suami ataupun bapak. Bahkan perempuan adalah subjek merdeka tidak bisa dipaksa menerima segala kehendak para pemilik otoritas begitu saja.

2. Menimba Ilmu dari Nabi saw.
‘Aisyah ra mengatakan,” Sebaik-baik wanita adalah wanita Anshar. Mereka tidak terhalang oleh rasa malu ketika mendalami masalah agama.”

3. Berbai’at kepada Nabi saw
Kita menyaksikan sejarah keterlibatan Ummu Imarah binti Ka’ab seorang perempuan Bani Mazin, dan Asma binti Amr bin ‘Adi, perempuan Bani Salamah dalam baiat Aqabah II bersama 73 kaum laki-laki, yang terjadi pada malam hari di Lembah Aqabah, berisi janji setia 75 sahabat Yatsrib kepada Rasulullah saw. Berbaiat adalah manifesto kesetiaan kepada kepala negara, dengan demikian bergabungnya akhwat dalam baiat dianggap sebagai partisipasi politik muslimah dalam urusan negara. Dalam sejarah khusus kita juga mengenal istilah “baiatun Nisa’ “. Yaitu baiat kaum perempuan kepada Nabi atau juga baiat yang didalamnya tidak mengandung unsur peperangan.

4. Peran di medan perang
Laki-laki dan perempuan dalam zaman keemasan Islam telah berpartisipasi aktif membela kebenaran  dan menegakkan supremasi daulah. Rasulullah saw tidak menolak keterlibatan akhawat muslimah dalam berbagai macam peperangan untuk berbagai peran yang mungkin mereka lakukan. Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz pernah menuturkan,” Kami pernah bersama Nabi saw dalam peperangan. Kami bertugas memberi minum prajurit, melayani mereka, mengobati orang yang terluka, serta mengantarkan orang-orang yang terluka dan terbunuh ke Madinah.” ( HR. Bukhari).
Juga ketika Ummu Sinan Al Aslamiyyah, tatkala beliau r.a mengatakan kepada rasulullah saw untuk meminta izin turut berangkat ke Khaibar, “ Wahai rasulullah, aku akan ikut keluar bersamamu. Aku bisa menjahit geribah, merawat orang sakit terluka, dan menjaga kemah serta barang-barang.” Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat Kubro menyebutkan bahwa jumlah akhwat muslimah yang terlibat dalam perang Khaibar mencapai lima belas orang. Mereka adalah Ummu Sinan Al Aslamiyyah, ummu Aiman, Ku’aibah binti Sa’ad Al Aslamiyyah, Ummu Mutha’ Al Aslamiyyah, Umayyah binti Qais al Ghifariyah, Ummu Amir Al Asyhaliyyah, Ummu Mani’  binti Umar, Ummu Adh Dhahak binti Mas’ud Al Haritsiyyah, Hindun binti Umar bin Haram, Ummu Imarah Nasibah binti Ka’ab, Ummu Salith An Najjariyyah, Ummu Sulaim, Ummu Athiyyah al Anshariyyah, dan Ummu Al A’la Al Anshariyyah.
Anas r.a meriwayatkan, bahwa Ummu Sulaim membawa pisau pada perang Hunain, ketika di tanya Rasulullah saw, ia menjawab,” Aku membawa pisau ini, jika ada salah seorang musyrik menghampiriku akan aku tusuk perutnya.” (HR. Muslim). Di perang Uhud, Umar r.a menceritakan bahwa Rasulullah saw berkata, “ Aku tidak menoleh ke kanan dan ke kiri kecuali aku melihat Ummu Imarah berperang untuk melindungiku.”

5. Menentang Penguasa Dzalim
 Kisah Asma’ binti Abu Bakar menentang Al Hajjaj menjadi salah satu kisah monumental bagaimana peran mereka dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar serta keterlibatan mereka dalam urusan kebaikan negara.
Dari Abu Naufal, ia berkata,” …. kemudian Al Hajjaj menyuruh seseorang menurunkan Abdullah bin Zubair dari tiang salibnya, kemudian melemparkannya ke pekuburan orang-orang Yahudi. Lalu ia menyuruh anak buahnya menjembut ibunya, yaitu Asma’ binti Abu Bakar. ‘Asma menolak suruhan kurir Al Hajjaj. Dan kembali Al Hajjaj mengutus kurir dengan mengancam,” Kamu datang menghadapku tau kuperintahkan seseorang menyeret rambutmu.” Dan ‘Asma menjawab, “ Silakan jika engkau ingin memerintahkan seseorang untuk menyeret rambutku.” Mendengar jawaban itu, Hajjaj semakin marah dan langsung datang ke rumah Asma, dan berkata,” Bagaimana pendapatmu mengenai apa yang telah aku lakukan terhadap musuh Allah ?”
Asma’ menjawab,” Aku berpendapat bahwa engkau telah behasil merusak dunianya, tapi ia telah berhasil merusak akhiratmu. Aku dengar bahwa engkau pernah mengatakan kepadanya, “Wahai anak perempuan yang suka mengenakan sepasang kain gendongan! Aku, Demi Allah memang memiliki sepasang kain gendongan. Satu aku gunakan untuk mengangkat makanan Rasulullah dan Abu Bakar, dan satu lagi ikat pinggang yang dibutuhkan oleh setiap perempuan.” “ Adapun yang pernah diceritakan oleh Rasulullah saw kepada kami, bahwa di antara kaum Tasqif itu ada yang suka berdusta dan merusak, maka si pendusta itu sudah kami lihat orangnya ( Al Mukhtar bi Abu Ubaid Ats Tsaqif), sementara si perusak (karena banyak membunuh) aku kira engkaulah orangnya. “ Mendengar perkataa Asma’, Al Hajjaj pergi meninggalkan Asma’ dan tidak berani kembali lagi. “

6. Meluruskan kesalahan Pemimpin.
Umar r.a pernah dibantah oleh seorang sahabiyah, tatkala ia menjadi khalifah. Saat itu Umar r.a memberikan pembatasan mahar terhadap kaum perempuan. Karena ia mengamati adanya persaingan dalam masyarakat dan mengkhawatirkan bahwa akan terjadi gejala yang tidak sehat terutama di kalangan orang-orang kaya. Sebagai tindakan preventif ia mengeluarkan kebijakan yang menetapkan agar pembayaran mahar tidak lebih dari 400 dirham. Namun tiba-tiba seorang wanita Quraisy memprotes kebijakan tersebut dengan berkata,” Wahai Umar, apakah engkau tidak mendengar ayat yang diturunkan Allah: Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak ?” ( An Nisa : 20)
“Perempuan itu benar, Umar yang salah,” kata Khalifah membenarkan pendapat perempuan itu dan mencabut kebijakan yang baru saja ia umumkan.

7. Peran Kepemimpinan
Apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah r.a dalam perang Jamal menjadi contoh yang amat jelas dalam masalah ini. Kendatipun kita tak ingin mengungkit realitas “mendung” dalam sejarah sahabat, kisah ini menarik untuk menjadi perbandingan.
‘Aisyah memutuskan berangkat ke Bashrah dari Madinah, memimpin pasukan tentara yang di dalamnya terdapat kaum laki-laki, yang di antara mereka adalah para sahabat yang dijamin masuk syurga. Tatkala Amar bi Yasir berusaha menentang keberangkatan ‘Aisyah karena kekhawatiran terjadi fitnah besar, tampak di sini ada perbedaan persepsi antara dua kelompok generasi awal Islam. Pun dengan Ummu Salamah mengirim surat kepada ‘Aisyah berisi nasihat agar ia tidak keluar dalam kekacauan situasi pada waktu itu. Dan ‘Aisyah pun menjawab,” Tidak ada celanya aku tinggal di rumah, tetapi apa yang aku lakukan ini adalah untuk kebaikan manusia.”
“ Tidak akan pernah berhasil suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.” ( HR. Bukhari)
Kepemimpinan ‘Aisyah dalam perang Jamal bersifat parsial, bukan dalam wilayah umum. Sebagaimana ijtihad Umar r.a sewaktu ia menjadi khalifah mengangkat Asy Syifa binti Abdillah Al Adawiyah sebagai pemimpin pasar adalah kepemimpinan perempuan secara sektoral, bukan wilayah umum.
Dr. Yusuf Qardhawi berpendapat tentang kepemimpinan perempuan,” Adapun kepemimpinan sebagian perempuan atas laki-laki diluar lingkup keluarga, tidak ada nash yang melarangnya. Dalam hal ini yang dilarang adalah kepemimpinan umum seorang perempuan atas laki-laki.”

PERAN AKHWAT DALAM GERAKAN DA’WAH MODERN.
Jama’ah Ikhwanul Muslimin dalam struktur organisasi gerakannya memiliki Divisi Akhawat Muslimah untuk menampung dan mewadahi kreativitas mereka. Divisi ini dibentuk pada tahun 1932 di masa Mursyid Pertama. Mereka mengadakan kegiatan pembinaan, kajian, da’wah dan serangkaian aksi sosial di tengah masyarakat. Pada masa fitnah menghantam Ikhwanul Muslimin tahun 1948, pada muslimah pun turut terlibat dalam berbagai macam kegiatan. Sebagian mereka ada yang ikut dipenjara dan disiksa di dalam penjara. Sebagian mereka hidup menjadi janda dengan beberapa anak, karena suaminya telah syahid ditangan penguasa.
Mahmud Muhammad Al Jauhari dalam Al Akhwat al muslimat makanatan wa dauran, dalam suasana sulit tersebut Divisi akhwat muslimah membuat beberapa lajnah, di antara, Lajnah pertama yang bertugas menyiapkan makanan dan pakaian untuk anggota ikhwan yang dipenjara. Lajnah kedua, bertugas mengadakan kunjungan secara kontinu kepada keluarga Ikhwan yang di penjara, sekaligus memberikan berbagai kebutuhan keluarga tersebut, baik material maupun mental. Lajnah ini juga berkewajiban menyampaikan pengaduan dan tuntutan kepada pihak yang berwenang atas kedzaliman yang menimpa para anggota IM ataupun akhwat muslimah serta keluarga mereka.
Ustadzah Zainab Al Ghazali, menceritakan,” Pada tahun 1955 saya merasa terpanggil untuk mengabdi pada da’wah Islam tanpa ajakan siapapun. Seolah saya mendengar pekikan anak yatim yang ditinggal pergi bapak mereka akibar siksaan, dan cucuran air mata para janda yang ditinggal mati suami mereka. Jeritan dan linangan air mata itulah yang menembus jiwa saya. Tiba-tiba saya menemukan diri saya sebagai salah satu yang bertanggung jawab atas penderitaan mereka ..”
Sementara korban keganasan semakin bertambah, bilangan orang yang kelaparan pun kian besar. Beban hidup, dari mulai biaya rumah, sekolah dan sandang kian meningkat dan membuat sengsara orang banyak. Ketika pada pertengahan tahun 1956, gelombang tahanan dibebaskan kembali, mereka perlu mendapat bantuan uang, sandang, pangan dan tempat tinggal…”
“ Lalu saya memperoleh kabar bahwa seorang ummahat yang terhormat, seorang pejuang besar, Ummu Usamah, istri ustadz Hasan Al Hudhaibi juga berjuang gigih bersama beberapa orang ummahat yang berbudi luhur dari wanita ikhwanul muslimin, seperti nyonya Amal Al Asymawi, istri ustadz Munir Dallah yang juga pimpinan wanita ikhwanul muslimin. Begitu juga Khalidah Hudhaibi, Aminah Quthb, Fathiah Bakar, Aminah Al Jauhar, Ilyah al Hudhaibi, dan Wahiah Sulaiman al Jabili.
Pertama kali, kita perlu belajar dari Ummu Usamah atau Sayidah Na’imah, istri Hasan Al Hudhaibi. Ukhti Aminah yang pernah membersamai Ummu Usamah, menceritakan bahwa, “ Saya benar-benar kagum dengan perilaku terhadap suaminya. Dalam tiga hari yang saya lalui, saat Hudhaibi ada di rumah, ia berlebih-lebihan dalam meraih kecintaan dan membahagiakan suaminya. Ia tidak menemui suaminya diwaktu dhuha dengan pakaian di waktu subuh, dan tidak menemui di waktu ashar dengan pakaian di waktu dhuhur. Jika suaminya berpamitan untuk berpergian, maka ia mempersiapkan diri dengan mengenakan pakaian seindah mungkin dan berhias sebagaimana layaknya orang mulia dan berwibawa untuk menyambut kepulangannya di waktu sore. Tidak hanya itu, ia memberikan semangat pada suaminya saat keluar dan bersiap-siap untuk menyambut saat pulang dengan hal-hal indah layaknya pengantin yang serasi di hari-hari pertama pernikahan.”
Al Hudhaibi memberikan kesaksian tentang semangat istrinya,” Dia belajar bahasa Perancis hingga dapat menguasai dengan baik padahal ia adalah ibu dari empat anak …Hanya dalam beberapa bulan ia sudah dapat bercakap-cakap denganku menggunakan bahasa Prancis, bila ada kesempatan untuk itu, sebagaimana bahasa yang digunakan oleh teman-teman sekantor.” Seorang ummahat bernama Ruhiyah menceritakan,” Saya sangat terkejut melihat sayyidah Na’imah diliputi keceriaan ditengah-tengah tiga putrinya sebab seluruh keluarga yang laki-laki dipenajra. Di wajah mereka terbayang ketenangan dan ketentraman.”
Sa’diyah Hanim, istri seorang menteri, datang menjenguk Ummu Usamah dan anak-anak putrinya dengan menjelaskan bahwa suaminya tengah mengusahakan agar Mursyid kedua terhindar dari ketidak baikan perlakuan, Ummu Usamah berkata dengan tegas,” Apakah anda ingin mengatakan kepada saya dan anak-anak putri saya bahwa hukum telah diterapkan sebelum dilaksanakannya pengadilan ? Dan bahwa  hukum yang akan diterima suamiku adalah hukuman mati ?
“ Wahai Sa’diyah Hanim, saya mohon agar anda mendengar baik-baik dan menyampaikan pada tuan menteri bahwa Hasan Al Hudhaibi tidak memegang kepemimpinan  Ikhwanul Muslimin kecuali setelah menyaksikan pendahulunya yang agung asy syahid Hasan al Banna telah diculik dan dibunuh dengan terang-terangan dijalan protokol ibu kota negara. Hudhaibi tidak menerima menjadi pengganti kecuali karena menunggu akhir kehidupan yang sama dengan beliau.”
“ Sungguh, ia telah menjual dirinya untuk Allah, dan kami juga menjual jiwa kami untuk Allah. Bila semua itu terjadi karena takdir Allah maka tak seorang pun akan melihat kami, kecuali dalam keadaan kemenangan, ketentraman dan kebahagiaan. Sebab kami serahkan semuanya kepada Allah, kami mengharap pahala Nya dan kami sangat berbahagia bila dapat menyusulnya sebagai syuhada,” seusai berbicara seperti itu, Ummu Usamah menengok kepada ketiga putrinya dan berkata,” Itu pendapatku, bagaimana pendapat kalian ? Serempak Ilyah, Khalidah dan Su’ad Hudhaibi menjawab,” Pendapat kami sama dengan pendapatmu, wahai Ibu.”
Saat raja Arab, Saud bin Abdul Aziz berusaha dengan beberapa cara untuk meringankan hukuman al Hudhaibi, justru dibalas dengan surat yang ditanda tangani oleh ummu Usamah dan ketiga putrinya. Yang berisi :
“ Wahai tuan raja yang mulia, sesungguhnya kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kepedulian tuan. Kami ingin menegaskan bahwa kami selalu berada dalam kontrak janji dengan da’wah dan jihad, baik Hudhaibi syahid atau hidup lebih lama lagi, roda pertempuran tidak akan pernah berhenti. Sebab, hakikat pertarungan ini bukanlah pertarungan antara Hudhaibi dengan Abdul Naser, atau antara ikhwan dengan dewan revolusi, akan tetapi ia adalah pertarungan antara haq dan bathil, antara keimanan dan kekufuran, antara petunjuk dan kesesatan, antara tentara Allah dan tentara syaithon. Bendera da’wah akan tetap berkibar dan kerja da’wah tidak akan berhenti meskipun ribuan syuhada dari kaum laki-laki dan perempuan telah dikorbankan sehingga kalimat Allah tegak. Allah akan memenangkan yang haq dan menghancurkan yang bathil meskipun orang-orang jahat tidak menyukainya.”
Kelak, Ummu Usamah juga digiring ke penjara dan mendekam dibalik teralu besi yang gelap. Mahmud Muhammad al Jauhari menggambarkan pemenjaraan itu terjadi ketika ummu Usamah berusia lanjut, beruban, fisiknya lemah, tulang-tulangnya telah dan beberapa penyakit tua diderita namun semangat ummu Usamah tak pernah padam untuk menyuarakan kebenaran.
Tatkala Mesir dalam kekuasaan Abdul Naser, Ilyah Hudhaibi anak perempuan Hasan AL Hudhaibi dijebloskan ke dalam penjara saat ia tengah hamil tua. Ustadzah Zainab al Ghazali menuturkan bahwa Ilyah dan Ghadah Ammar dijadikan satu sel dengan dirinya. Tatkala menyaksikan bekas-bekas penyiksaan tampak pada tubuh Zainab, Ghadah bertanya mengenai luka-luka tersebut. Dan Zainab menjawab dengan membaca penggalan surat Al Buruj qutila ashabul ukhdud, Ghadah menangis tersedu-sedu, sedangkan Ilyah bertanya, “ Apakah yang demikian itu bisa mereka lakukan kepada para wanita?  Pada saat itu mereka dipenjara dalam satu komplek dengan ayahnya, Hasan al Hudhaibi.
Zainab menuturkan,” Keesokan harinya, setelah kedatangan Ilyah dan Ghadah, kami berhasil (seperti biasanya) melihat Mursyid dari lubang kunci sel, ketika beliau pergi ke kolam air dan kembali dari sana. Saya utarakan kepada Ilyah dan Ghadah tentang perasaan tenang dan tenteram ketika melihat Al Mursyid. Dengan demikian Ilyah dan Ghadah juga bisa melihat ayahnya.
Mahmud Muhammad al Jauhari menceritakan tentang seorang ummahat yang anaknya dijebloskan ke penjara pada tahun 1954. la tidak bersedih hati dan berkeluh kesah namun justru ia hadapi dengan sabar dan tegar. Ketika fitnah terulang pada tahun 1965 dimasa pemerintahan Abdul Naser putra pertamanya ikut dipenjara lagi bersama aktifis ikhwan yang lainnya. Hingga ketika penguasa mengizinkan keluarganya menengok mereka yang dipenjara pad tahun 1967, para ummahat ikut berangkat ke penjara untuk menguatkan hati dan berwasiat agar tidak lemah serta menghinakan diri. Kunjungan itu diakhiri dengan pesan, “Anakku, sesungguhnya aku berdo’a kepada Allah agar engkau menjadi yang paling terakhir keluar dari penjara, bila Allah mengizinkan engkau dan saudara-saudaramu keluar. Sebab kamu tidak lebih utama dihadapanku dari pada mereka semua.” Ia terus berkunjung  dan mengirim surat kepada putranya, hingg akhirnya putranya keluar dari penjara bersama orang yang terakhir dari penjara, persis seperti do’anya.
Di bagian lain , ada seorang suami yang menulis surat dari dalam penjara untuk istrinya, sebagaimana dilakukan beberap Ikhwan. Isi surat itu memberikan pilihan kepada sang istri apakah tetap menjadi istrinya atau meminta cerai yang menjadi haknya, terutama bila sang suami dipenjara seumur hidup. Sang istri membalas suratnya dengan ungkapan :
“ Apakah hubungan baik telah tiada berarti bagimu lagi dan apakah kepercayaan sebagai saudara karena Allah yang memadukan kita berdua telah hilang ? Apakah engkau telah bakhil terhadapku untuk ikut serta mendapatkan pahala kebaikanmu saat Allah memperberat timbangan kebaikanmu? Ataukah engkau memang menginginkan dapat meni’mati pahala itu sendiri, dan pelit terhadap wanita yang menemani hidupmu ini? Saya telah bersumpah bahwa tidak ada yang dapat memisahkan kita berdua kecuali kematian.”
Wanita itu tetap memegang janjinya sampai suaminya keluar dari penjara dua puluh tahun kemudian. Sang suami mendapati rumahnya dalam keadaan tertib, anak laki-laki telah tamat dari perguruan tinggi dan anak-anak perempuan telah mencapai usia menikah. Keduanya memulai hidup baru untuk mentaati Allah.

Komentar

Postingan Populer