Ayah, Antarkan Aku Menuju Gerbang Itu, bag 2



Gerbang Kedua
Renungan Untuk Suami dan Ayah

“ Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). “
Q.S. An Nisaa’ : 34
Ayat ini secara jelas memberikan garis besar pandangan Islam terhadap institusi keluarga, manhajnya di dalam membangun keluarga dan memeliharanya dan menjelaskan tujuannya. Ayat ini menyimpulkan maksud penciptaan manusia, yang jika diuraikan, maksud itu secara tersurat terkandung dalam ayat 49 surat  Adz Dzariyat :
“Dan, segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Ini merupakan fitrah manusia, saling membutuhkan satu sama lain (antara laki-laki dan perempuan) sebagaimana Allah juga menciptakan segala yang ada di dunia ini diciptakan berpasang-pasangan. Kemudian Allah swt hendak menjadikan pasangan pada manusia ini sebagai dua belahan bagi satu jiwa, sebagaimana dalam firman Nya :
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya…..” ( Q.S. An Nisaa’ : 1)
Allah swt kemudian menghendaki dari menjadi satunya jiwa ini, tumbuh di dalamnya ketentraman, ketenangan, dan kedamaian. Ia pun menjadi sebuah kekuatan yang saling menjaga, melindungi dan menyempurnakan dengan menjadikannya sebagai ladang penyemaian benih peradaban. Maka dari pertemuan dua jiwa inilah sebuah keluarga mulai dibentuk. Sayyid Quthb dalam tafsirnya menerangkan setidaknya diantara tanggung jawab keluarga adalah untuk mendapatkan ketenangan dan perlindungan kedua belah pihak dan mengembangkan masyarakat manusia dengan unsur yang dapat mengembangkan dan meningkatkannya. [1]
Secara tersirat ayat ini menegaskan tentang sebuah proses perjalanan manusia yang panjang dan kebutuhannya pada lingkungan yang melindunginya, sehingga ia akan terus berusaha  untuk mencari rizki demi proses kehidupan itu. Dan yang paling penting adalah memberinya pendidikan yang mampu membentuknya menjadi manusia yang mampu dan siap menjadi bagian dari sebuah komunitas yang lebih besar, yakni masyarakat.
Awal ayat ini pun mengisyaratkan tentang sebuah pengaturan institusi di tangan laki-laki. Disebabkan Allah telah melebihkan dari sebagian yang lain (perempuan) dengan tanggungjawab kepemimpinan (termasuk memberi nafkah) dan kekhususan lain. Islam telah menetapkan sifat kepemimpinan laki-laki dengan sifat kasih sayang, memelihara, menjaga dan melindungi serta menunaikan tugas- tugas yang berkenaan dengan dirinya, istri dan anak-anaknya.
Terkait hal ini adalah bagaimana ia memelihara keluarganya dengan ketentuan-ketentuan ajaran Islam yang harus diterjemahkan dalam lingkup pendidikan dan hubungan di dalam keluarga. Tugas semacam ini amatlah berat jika diberikan di atas pundak rapuh perempuan. Karena fitrahnya, bukan untuk itu perempuan diciptakan. Tapi ia adalah partner berbagi, bukan pengganti. Pun karena karakter asasi perempuan adalah perasa, lembut, perasaan yang amat tanggap akan tuntutan kebutuhan anak tanpa pertimbangan matang. Dan karena sifat-sifat inilah, ia membutuhkan penyeimbang dalam memanage kehidupan yang dijalaninya, dimana ia merupakan amanah yang besar.
Dan atas dasar inilah, pada hakikatnya perempuan membutuhkan perlindungan, kenyamanan dan juga ketentraman yang sejatinya secara fitriah ia dapatkan dari laki-laki (suami). Serta dengan karakter penyeimbang inilah pendidikan dalam keluarga akan lebih ringan dan berkarakter. Dari pengalaman lapangan yang dijumpai penulis, tidak sedikit anak-anak yang terlihat kehilangan karakternya, manakala tugas pendidikan hanya diberikan oleh ibu. Tidak sedikit dari mereka yang cenderung temperamental, terlibat kenakalan remaja, tidak ta’zhim kepada orang tua, dan berbagai karakter negatif lainnya yang merupakan identifikasi dari tidak seimbangnya peran edukasi dari orang tua.
Pernikahan adalah syarikat yang dipimpin suami. Suami sebagai qawwam, ia adalah penentu arah arus rumah tangganya. Sejatinya, ia harus kuat dalam dimensi ruhiyah, fikriyah dan amaliyah. Ketika ia memiliki pondasi ruhiyah yang kuat, maka rumah tangga yang dipimpinnya pun akan terarah secara manhaj Rasulullah saw, kemudian secara fikriyah rumah tangganya akan ternaungi oleh pemikiran-pemikiran Islami yang kemudian ia akan mewarnai akhlaq dalam kehidupan rumah tangganya. Dalam hal ini, tentu ada peran qudwah yang harus diberikan oleh seorang ayah (pun ibu) dalam bagaimana mengejawantahkan prinsip-prinsip Islam yang telah menjadi ideologi di dalam rumah.
Istri mantan presiden Amerika, Barbara Bush mengatakan bahwa kehidupan warga Amerika tidak ditentukan oleh apa yang terjadi di dalam Gedung Putih, namun ditentukan oleh apa yang terjadi di dalam rumah mereka masing-masing. Sedangkan dalam risalah ustadz Ibnul Qoyyim Al Jauziyah, kehancuran sebuah rumah tangga adalah ketika berada di tangan seorang ayah yang tidak “tertarbiyah”. Jika kita ambil benang merahnya, kestabilan sebuah lingkungan rumah sangat berbanding lurus dengan peran ayah. Seperti apa peran itu dijalankan, maka seperti itulah kondisi sebuah lingkungan tumbuhnya benih peradaban.
Dalam hal ini ada sebuah pesan yang kita semua harus garis bawahi, yakni keunggulan pribadi tidak hanya menjadi keharusan ibu atau perempuan yang memegang peran domestik rumahnya. Namun juga seorang ayah atau laki-laki pun memiliki keharusan serupa. Apalagi sebagai seorang qawwam, kualitas mereka sangat menentukan kualitas yang dipimpinnya. Qawwamlah pelindung dan penentu arah kebijakan rumah tangganya. Ia tak hanya berkewajiban menafkahi, namun juga ke arah mana bahtera itu dibawa, warna seperti apa yang akan menjadi tema dalam perjalanan bahtera itu, pun adalah kewajiban besar yang tak luput dari tugas seorang qawwam.[]



[1] Tafsir Fii Dzilalil Qur’an Jilid 2 hal 353

Komentar

Postingan Populer